Info Umroh Terkini – Dewan Ulama Arab Saudi kembali menegaskan bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi merupakan perbuatan yang berdosa secara syariat.
Pernyataan ini memperkuat fatwa yang sudah diterbitkan sejak 12 Syawal 1445 Hijriah lalu, yang mengatur kewajiban setiap calon jemaah haji untuk memiliki izin (tasreh) sebelum menunaikan ibadah haji.
Dilansir dari Saudi Gazette, Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Arab Saudi, Syaikh Dr. Fahd bin Saad Al-Majed, menyatakan bahwa ketentuan ini berlandaskan dalil dan prinsip-prinsip syariat Islam. Salah satu dasar utamanya adalah firman Allah Ta’ala:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
— (QS. Al-Baqarah: 185)
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
— (QS. Al-Hajj: 78)
Tujuan Penting di Balik Izin Haji
Syaikh Fahd menjelaskan, kewajiban mengantongi izin bertujuan untuk mengatur perjalanan ibadah haji dalam skala besar secara tertib dan aman. Ini agar jutaan jemaah dapat melaksanakan manasik dengan tenang tanpa kericuhan ataupun risiko keselamatan.
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji yang terorganisir dengan baik — terkait aspek keamanan, kesehatan, akomodasi, dan transportasi — hanya bisa dicapai jika jumlah jemaah sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan.
Hal ini sejalan dengan perintah Allah dalam menjaga Baitullah:
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman…”
— (QS. Al-Baqarah: 125)
Ketaatan kepada Pemimpin Termasuk Bagian dari Syariat
Syaikh Fahd menekankan, menaati aturan mengenai izin haji adalah bagian dari ketaatan kepada ulil amri (pemimpin) dalam hal yang benar, sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.”
— (QS. An-Nisa: 59)
Ia menambahkan, barang siapa menaati perintah untuk mendapatkan izin, maka ia mendapatkan pahala. Sebaliknya, barang siapa mengabaikannya, ia berdosa dan akan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Risiko Tanpa Izin Haji
Dewan Ulama juga mengingatkan, melaksanakan haji tanpa izin dapat membawa banyak risiko, antara lain:
- Gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan jemaah
- Penurunan kualitas pelayanan
- Masalah dalam perencanaan transportasi dan mobilisasi jemaah di area masya’ir muqoddasah
Oleh karena itu, Haiah Kibar Ulama kembali menasihati semua calon jemaah haji agar memastikan mereka mengantongi izin resmi sebelum berangkat, demi menjaga kelancaran, keamanan, dan kesempurnaan ibadah.