INFO UMROH TERKINI

MEDIA INFORMASI SEPUTAR HAJI, UMROH DAN ISLAMI

Tiga Tugas Pokok Yang Harus dipenuhi Sebagai Petugas Haji Daerah!

Info Umroh Terkini – Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai tahapan persiapan untuk rekrutmen petugas haji 2025. Bagi yang berminat menjadi bagian dari tim petugas haji, bisa memilih formasi Petugas Haji Daerah atau PHD.

Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Arsad Hidayat menjelaskan PHD adalah bagian dari tim Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang membantu melayani jemaah haji provinsi mulai dari pemberangkatan hingga kepulangan.

Hal ini disampaikan Arsad saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2024 yang digelar Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (19/11/24).

“Tugas PHD itu membantu petugas kloter dalam pelayanan bimbingan haji, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan pada kelompok terbang (kloter),” terang Arsad.

Petugas Kloter, sambungnya, adalah petugas yang menyertai jemaah haji mulai dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah.

“Sedangkan petugas non kloter atau Arab Saudi, adalah petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini akan terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat,” jelas Arsad lagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PHD diusulkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota setelah kuota haji ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Oleh karena itu, PHD harus bersinergi dan bekerja sama dengan petugas kloter mulai dari Tanah Air sampai di Arab Saudi.

Baca Juga  Tips Tetap Aman Lakukan Transaksi Keuangan Saat Jalankan Ibadah Umroh

“Usulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agama untuk diseleksi dan ditetapkan,” jelas Arsad.

PHD yang diusulkan juga berdasarkan seleksi yang dilaksanakan Kementerian Agama Provinsi bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

“Sama seperti petugas haji lainnya, PHD juga mendapatkan bimbingan teknis serta proses seleksinya juga dimulai dari pendaftaran hingga tes CAT,” imbuhnya.

Arsad menuturkan, saat ini Kementerian Agama telah membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 tingkat daerah mulai 7 hingga 15 November 2024.

“Pendaftaran petugas haji 2025 ini baru dibuka untuk tingkat daerah saja. Sementara untuk tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” ungkapnya.

Seleksi petugas haji digelar guna mendapatkan petugas yang profesional dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan pelindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi sehingga dapat berlangsung secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Forum ini menghadirkan puluhan peserta dari unsur pimpinan/pengelola Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berada di wilayah Kalteng.

Sumber : Himpuh.or.id

Tags :

Related Post