Info Umroh Terkini – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak mengadakan pernikahan di dua masjid suci, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Pemerintah Arab Saudi telah secara tegas melarang segala bentuk prosesi pernikahan di kedua lokasi tersebut.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, menegaskan bahwa aturan ini telah diberlakukan secara ketat. “Kami ingatkan, Pemerintah Arab Saudi secara resmi melarang pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jika ada yang melanggar, maka akan berhadapan langsung dengan Askar (petugas keamanan) dan berisiko ditangkap,” ungkapnya dalam acara Silaturahmi dengan Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang digelar secara virtual pada Jumat (31/1/2025).
Menurut Yusron, KJRI Jeddah telah menerima edaran resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi terkait larangan ini, lengkap dengan nota diplomatik yang memperkuat kebijakan tersebut.
Sebagai solusi bagi WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah menyediakan fasilitas khusus untuk akad nikah di wilayah kantor KJRI Jeddah. “Kami memiliki kewenangan untuk menikahkan WNI di Arab Saudi, tetapi hanya bisa dilakukan di lingkungan KJRI Jeddah,” jelas Yusron.
Fasilitas yang disediakan KJRI Jeddah dapat menampung sekitar 20 orang, cukup untuk menyelenggarakan akad nikah dalam suasana yang lebih privat dan tertib. Bagi WNI yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pernikahan di KJRI Jeddah, dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan yang telah disediakan oleh pihak KJRI.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan WNI yang berada di Arab Saudi dapat menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat guna menghindari masalah hukum yang dapat mengganggu kelancaran ibadah maupun aktivitas lainnya.
Untuk mengetahui prosedur dan syarat melangsung pernikahan di KJRI Jeddah, Anda dapat klik pada tautan berikut: