INFO UMROH TERKINI

MEDIA INFORMASI SEPUTAR HAJI, UMROH DAN ISLAMI

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji di Bawah Rp24,5 Juta

Daftar Isi

Info Umroh Terkini – Setelah menunaikan ibadah haji, banyak jemaah yang ingin membawa pulang oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat di Indonesia. Barang khas dari Arab Saudi seperti kurma, pakaian ihram, tasbih, parfum, hingga kerajinan tangan sering menjadi pilihan utama. Namun, dengan keterbatasan bagasi dan jumlah barang yang cukup banyak, pengiriman melalui jasa kargo menjadi alternatif yang banyak dipilih.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi jemaah haji, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman, termasuk barang yang dikirim oleh jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 5 Maret 2025 dan memberikan kemudahan dalam pengiriman barang dengan bea masuk yang lebih ringan.

Bebas Bea Masuk hingga Rp24,5 Juta

Salah satu poin utama dari aturan ini adalah pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi barang kiriman jemaah haji dengan nilai maksimal USD1.500 atau sekitar Rp24,5 juta per pengiriman. Jemaah haji dapat melakukan dua kali pengiriman dalam satu musim haji dengan nilai pabean yang sama.

Namun, jika barang yang dikirimkan melebihi batas nilai yang ditentukan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen. Meski begitu, jemaah tetap dibebaskan dari pungutan PPN dan PPh, sehingga biaya tambahan tetap dapat diminimalisir.

Baca Juga  Masjidil Haram Terapkan Jalur Khusus Jelang Puncak Ramadhan

“Barang kiriman jemaah haji yang nilainya lebih dari USD1.500 tetap dapat dikirim, tetapi akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen untuk kelebihannya,” jelas Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/03).

Ketentuan Pengiriman Barang Jemaah Haji

Agar dapat menikmati pembebasan bea masuk ini, ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh jemaah haji:

  1. Pengiriman Barang Maksimal Dua Kali
    • Setiap jemaah haji diperbolehkan mengirimkan barang maksimal dua kali dalam satu musim haji.
    • Nilai pabean per pengiriman tidak boleh lebih dari USD1.500 (sekitar Rp24,5 juta).
  2. Batas Waktu Pengiriman
    • Consignment Note (CN) harus disampaikan paling cepat setelah keberangkatan kelompok terbang pertama.
    • Batas akhir pengiriman adalah 30 hari setelah kepulangan kelompok terbang terakhir.
  3. Spesifikasi Pengemasan
    • Ukuran kemasan maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm.
    • Setiap pengiriman hanya diperbolehkan dalam satu kemasan.
  4. Prosedur Bea Cukai
    • Barang kiriman harus diberitahukan ke Kantor Pabean melalui Penyelenggara Pos dengan CN.
    • Penyelenggara pos harus memiliki kerja sama dengan agen/pengangkut di luar negeri.

Manfaat Regulasi bagi Jemaah Haji

Dengan adanya regulasi baru ini, jemaah haji dapat lebih tenang dalam mengirimkan oleh-oleh dan barang pribadi ke Indonesia tanpa khawatir terkena bea masuk tinggi. Selain itu, kepulangan jemaah menjadi lebih nyaman karena tidak perlu membawa terlalu banyak barang dalam bagasi.

Baca Juga  Bolehkah Mengenakan Payung Saat Ihram ?

Dari sisi pemerintah, aturan ini juga membantu mencegah praktik penyelundupan barang, memastikan bahwa barang kiriman hanya untuk kepentingan pribadi, serta mempercepat proses pemeriksaan di bandara. Dengan sistem yang lebih tertata, antrean panjang di bea cukai dapat dikurangi, sehingga efisiensi pelayanan pun meningkat.

“Kami berharap dengan aturan ini, jemaah haji dapat lebih nyaman dalam membawa barang dari Tanah Suci tanpa kendala biaya yang memberatkan,” tutup Chotibul.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan semakin banyak jemaah haji yang dapat menikmati kemudahan dalam membawa pulang barang dari Arab Saudi dengan lebih praktis dan efisien.

Tags :

Recent News

Related Post