Info Umroh Terkini – Ibadah dalam Islam memiliki aturan-aturan tertentu agar dinilai sah atau shahih. Salah satu ibadah yang menjadi perhatian umat Islam adalah umrah. Dalam hal ini, hukum dan syarat pelaksanaan umrah mirip dengan ibadah haji. Umrah dan haji diwajibkan bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ العلَمِيْن
“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Ketika seseorang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan kewajiban umrah atau haji, kewajiban tersebut menjadi “utang” (dain) kepada Allah Swt. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. menjawab pertanyaan seorang sahabat yang ingin menggantikan haji untuk orang tuanya:
“Haji dan umrah lah untuknya, karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
Hukum dan Syarat Badal Umrah
Hukum badal umrah adalah mubah (diperbolehkan) dalam Islam, terutama bagi orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah ini karena keterbatasan fisik atau karena sudah meninggal dunia. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Orang yang Dibadalkan Tidak Mampu Berangkat Sendiri
Badal umrah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan umrah sendiri karena usia lanjut, sakit, atau kondisi lain yang menghalangi perjalanan. Selain itu, dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia. - Orang yang Membadalkan Sudah Melaksanakan Umrah untuk Dirinya Sendiri
Seseorang yang ingin membadalkan umrah wajib telah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa setiap Muslim harus menyelesaikan kewajiban ibadah pribadinya sebelum membantu orang lain. - Izin dari Orang yang Dibadalkan atau Ahli Warisnya
Badal umrah memerlukan izin dari pihak yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika sudah meninggal dunia, izin dari ahli waris menjadi syarat penting. - Memiliki Kemampuan Menjalankan Rukun dan Wajib Umrah
Orang yang membadalkan harus memahami tata cara umrah dengan baik, termasuk rukun, wajib, dan sunnah-sunnahnya. Ini memastikan pelaksanaan badal umrah sah dan sesuai syariat.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Umrah
Secara umum, pelaksanaan badal umrah sama seperti umrah biasa, dengan perbedaan pada niat. Berikut adalah niat badal umrah:
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهِ اللّٰهِ تَعَالَى عَنْ فُلاَنٍ لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عَنْ فُلاَنٍ
“Aku niat umrah dan melakukan ihram untuknya karena Allah Swt. sebagai ganti dari si Fulan. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, sebagai ganti dari si Fulan.”
Setelah niat, pelaksanaan ibadah umrah dilanjutkan seperti biasa, meliputi ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul.
Pentingnya Menyegerakan Kewajiban Ibadah
Ulama sepakat bahwa kewajiban haji dan umrah harus disegerakan jika seseorang telah mampu melakukannya. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa yang ingin berhaji, maka bersegeralah, karena bisa jadi ia akan sakit, kehabisan bekal, atau ada halangan lain.” (HR. Ahmad)
Bagi keluarga yang memiliki kerabat yang sudah meninggal namun belum melaksanakan umrah, badal umrah adalah salah satu cara untuk menyempurnakan kewajiban tersebut.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai hukum dan tata cara badal umrah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Sumber : himpuh.or.id