Info Umroh Terkini – Ibadah haji dikenal sebagai ibadah yang menuntut kesiapan fisik, mental, dan spiritual. Namun, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan kemudahan (rukhsah) bagi jemaah yang menghadapi uzur atau keterbatasan. Ketentuan ini menjadi bukti kasih sayang Allah SWT bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, apalagi membahayakan jiwa.
Apa Itu Rukhsah?
Dalam buku Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam karya Amrullah Hayatudin, rukhsah berasal dari bahasa Arab yang berarti keringanan atau kemudahan. Secara istilah, rukhsah merupakan kelonggaran hukum bagi mukallaf (orang yang dikenai beban syariat) ketika berada dalam situasi sulit, seperti keterpaksaan atau kebutuhan mendesak.
Ulama seperti Abdul Wahab Khallaf menegaskan bahwa rukhsah muncul sebagai bentuk kasih sayang syariat terhadap hambanya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan hukum normal.
Rukhsah Haji dalam Syariat Islam
Dalam konteks haji, rukhsah memungkinkan jemaah yang sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik tetap bisa menunaikan ibadah dengan cara yang lebih ringan namun sah. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalil Tentang Rukhsah Haji
- Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 197
“Maka tidak boleh rafats, fasik, dan berbantah-bantahan dalam haji…”
Ayat ini menegaskan pentingnya adab dan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah haji.
- Hadis Nabi Muhammad SAW
“Lakukanlah haji sesuai kemampuan kalian.” (HR Muslim)
“Sesungguhnya Allah mencintai ketika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia tidak suka maksiat dilakukan.” (HR Ahmad)
Contoh-Contoh Rukhsah Selama Haji
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Dr. Muh. Hambali, berikut bentuk-bentuk rukhsah yang umum diterapkan dalam ibadah haji:
- Thawaf sambil ditandu atau digotong bagi jemaah yang sakit.
- Sa’i menggunakan kursi roda.
- Lontar jumrah diwakilkan untuk jemaah yang tidak mampu.
- Nafar awal bagi yang ingin meninggalkan Mina lebih awal pada 12 Zulhijah.
- Wukuf di kendaraan bagi jemaah yang sakit atau dalam kondisi darurat.
- Rukhsah dam bagi jemaah yang tidak mampu membayar denda pelanggaran haji.
Rukhsah Bagi Jemaah Sakit atau Lemah
- Badal Haji
Jemaah yang sakit permanen atau lanjut usia dan tidak mampu berhaji boleh mewakilkan hajinya kepada orang lain, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Hajikanlah dia.” (HR Bukhari dan Muslim)
- Penggunaan Alat Bantu
Jemaah diperbolehkan menggunakan kursi roda, alat bantu jalan, atau kendaraan untuk thawaf dan sa’i jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
Rukhsah untuk Musafir dan Tertunda
- Menjamak salat seperti yang dilakukan Rasulullah SAW saat Haji Wada.
Beliau menjamak salat Zuhur dan Ashar di Arafah, serta Maghrib dan Isya di Muzdalifah. (HR Muslim)
- Lontar jumrah boleh diwakilkan jika jemaah tidak sanggup melakukannya sendiri.
Kesimpulan:
Rukhsah adalah bentuk kemudahan syariat yang menjaga semangat ibadah tanpa mengabaikan keselamatan. Dengan memahami dan menerapkan rukhsah, jemaah tetap dapat menjalankan haji secara sah, nyaman, dan sesuai dengan kondisi masing-masing.