INFO UMROH TERKINI

MEDIA INFORMASI SEPUTAR HAJI, UMROH DAN ISLAMI

Kemenag Ungkap 3 Faktor Penurun Biaya Haji 2025 ke Bawah Rp56 Juta

Info Umroh Terkini – Wakil Menteri Agama, HR Muhammad Syafii, menyatakan optimisme bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 yang dibayar oleh jemaah Indonesia dapat turun di bawah Rp56 juta. Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, yang membahas awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Wamenag menjelaskan, meskipun usulan awal BPIH 2025 rata-rata Rp93,3 juta, komposisi biaya akan dioptimalkan agar Bipih yang ditanggung jemaah dapat lebih rendah. Komposisi yang saat ini 70% Bipih dan 30% Nilai Manfaat diusulkan kembali ke 60% dan 40%.

Langkah Penurunan Biaya

  1. Negosiasi Biaya Penerbangan: Potongan keuntungan avtur hingga 10% diharapkan dapat menurunkan ongkos tiket pesawat, yang mencakup 30% dari total biaya haji.
  2. Efisiensi Layanan Armuzna: Biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina dapat ditekan dari Rp18 juta menjadi sekitar Rp16 juta.
  3. Penghematan Biaya Katering: Tarif katering diproyeksikan turun dari SAR 16,5 per porsi menjadi SAR 14–15.

Wamenag juga menegaskan bahwa peningkatan kompetisi penyedia layanan di Arab Saudi membantu menciptakan harga yang lebih kompetitif tanpa mengorbankan kualitas. Penurunan biaya ini dianggap realistis dan dapat diwujudkan dengan tetap mempertahankan standar pelayanan.

Kompetisi Meningkatkan Kualitas
Persaingan antar penyedia layanan seperti hotel dan transportasi kini semakin terbuka, dari sebelumnya belasan penyedia kini mencapai ratusan. Hal ini memberikan keuntungan berupa harga yang lebih rendah dan pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga  Menag Imbau Semua Pihak Jaga Kekhusyukan dan Kesucian Ibadah Haji

Panitia Kerja (Panja) BPIH akan bekerja untuk membahas usulan biaya ini. Hasil final diharapkan rampung pada 10 Januari 2025 agar persiapan ibadah haji dapat segera dilaksanakan.

Sumber : himpuh.or.id

Tags :

Recent News

Related Post