INFO UMROH TERKINI

MEDIA INFORMASI SEPUTAR HAJI, UMROH DAN ISLAMI

Jemaah Haji Dilarang Sembelih Dam Secara Mandiri di Makkah, Bisa Kena Sanksi

Daftar Isi

Info Umroh Terkini – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan larangan tegas bagi jemaah haji untuk melakukan penyembelihan Dam (Hadyu) maupun kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi dalam Ta’limatul Hajj. “Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis di Makkah, Rabu (21/5).

Ia menegaskan, ada dua cara resmi untuk melakukan pembayaran Dam di Arab Saudi:

  1. Melalui lembaga Adahi di situs resmi www.adahi.org.
  2. Melalui agen pemasaran resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lembaga resmi lainnya.

“Jemaah dilarang mendatangi atau menyembelih Dam maupun kurban langsung di RPH Makkah. Ini penting agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk mempermudah jemaah asal Indonesia, Muchlis menyebut pembayaran Dam juga dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHU No. 162 Tahun 2025.

Pembayaran melalui BAZNAS dapat dilakukan ke:

  • Nomor Rekening: 5005115180 (Bank Syariah Indonesia/BSI)
  • Atas Nama: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Jumlah: 570 riyal Saudi atau minimal Rp2.520.000

Setelah transfer dilakukan, jemaah diwajibkan mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS di +62 811-8882-1818.

Baca Juga  Fakta di Balik Larangan Pesawat Melintasi Ka'bah!

Muchlis berharap jemaah mengikuti prosedur resmi demi kelancaran ibadah dan menghindari risiko pelanggaran.

Tags :

Recent News

Related Post