Info Umroh Terkini – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan lempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia tahun 1446 H/2025 M. Seluruh jemaah diimbau mengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keamanan prosesi ibadah.
Lempar jumrah akan dimulai pada 10 Zulhijah 1446 H, bertepatan dengan Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari tersebut, jemaah akan melaksanakan lempar jumrah aqobah. Prosesi dilanjutkan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) dengan melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah.
Jadwal Resmi Lempar Jumrah (Waktu Arab Saudi):
📍 Jumrah Aqobah – Jumat, 6 Juni 2025 (10 Zulhijah)
• 00.00–04.00
• 10.00–24.00
🚫 Dilarang: 04.00–10.00
📍 Sabtu, 7 Juni 2025 (11 Zulhijah)
• 17.00–24.00
🚫 Dilarang: 11.00–14.00
📍 Minggu, 8 Juni 2025 (12 Zulhijah)
• 00.00–04.00
• 05.00–10.30
• 18.00–24.00
🚫 Dilarang: 11.00–14.00
📍 Senin, 9 Juni 2025 (13 Zulhijah)
• 05.00–12.00
Ketentuan Lempar Jumrah:
Mengacu pada Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kemenag, lempar jumrah dilakukan setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Lemparan dilakukan ke tiga titik: Jumrah Ula (awal), Wustha (tengah), dan Aqobah (akhir).
Pada 10 Zulhijah, jemaah hanya melempar Jumrah Aqobah sebanyak 7 kali. Pada hari-hari tasyrik, ketiga jumrah dilempar masing-masing tujuh kali dengan urutan yang wajib: Ula → Wustha → Aqobah. Urutan yang salah bisa membuat ibadah tidak sah.
Setiap lemparan harus dilakukan satu per satu. Melempar tujuh kerikil sekaligus hanya dihitung sebagai satu kali lemparan. Kerikil juga harus mengenai dinding marma dan masuk ke area lemparan yang telah ditentukan. Jika meleset, harus diulang.
“Setelah melempar Jumrah Aqobah, jemaah kembali ke tenda di Mina untuk mabit dan menunggu giliran jadwal lempar jumrah berikutnya,” tertulis dalam Buku Manasik.
Kemenag mengingatkan jemaah agar tidak memaksakan diri saat waktu dilarang, demi menghindari kepadatan dan menjaga keselamatan.