Info Umroh Terkini – Indonesia adalah negara yang mengirim jemaah haji dan umrah terbesar di seluruh dunia. Dalam setahun hampir 2 juta jemaah melaksanakan umrah. Ditambah 241 ribu bahkan lebih masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin membangun kampung haji di Mekkah, Arab Saudi.
Kampung akan memudahkan pelayanan terhadap jemaah haji asal Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
“Kampung haji ini merupakan komitmen Presiden untuk memberikan pelayanan yang prima kepada jemaah haji asal Indonesia,” kata pria yang akrab dipanggil Romo, dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 4 November 2024.
Pendirian kampung haji Indonesia di Mekkah, lanjut dia, telah mendapat respons positif dari Kerajaan Arab Saudi terutama Pangeran Muhammad Bin Salman (MBS).
Pemerintah berupaya agar wacana tersebut dapat terealisasi sesegera mungkin.
Akan tetapi, Romo mengatakan pembangunan kampung haji belum bisa terlaksana tahun ini. Sehingga, untuk penyelenggaraan haji tahun ini, dia menyebut pemerintah mungkin akan menyewa hotel sebagai pengganti sementara kampung haji.
Meskipun kampung haji Indonesia belum terealisasi, Romo menyampaikan bahwa kepala negara telah menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap jemaah haji.
“Beliau (presiden) memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pelaksanaan ibadah haji karena beliau benar-benar prihatin terhadap apa yang dialami oleh jemaah haji di Tanah Suci,” pungkas Romo.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, Kemenag harus memperhatikan keputusan Panitia Khusus atau Pansus Haji 2024.
“Memperhatikan keputusan Panitia Khusus Haji DPR RI,” kata Marwan saat membacakan rapat dengan Kemenag di DPR, Senin 28 Oktober 2024 dipantau via YouTube DPR.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan ibadah haji semakin lebih baik ke depan.
Ia menyebut substansi pansus Haji DPR akan dijadikan pedoman agar tidak terjadi pengiklan masalah.
“Kami jadikan substansi pansus haji sebagai early warning dalam mukadimah program kerja kami tentang haji. Supaya tidak terjadi pengulangan,”kata Nasaruddin di kesempatan sama.
Pansus Hak Angket Haji DPR mengelurkan lima rekomendasi terkait penyelenggaraan haji.
Rekomendasi pertama, Pansus mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Rekomendasi kedua, yakni membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus terutama pengalokasian kuota haji tambahan.
Ketiga, ihwal pelaksanaan haji khusus, Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan.
Rekomendasi keempat, Pansus Haji mendorong peranan lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih detail mengawasi penyelenggaraan haji.
Kelima, Pansus Haji berharap pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, pada musim haji 2024 lalu atas lobi Presiden Joko Widodo, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.
Menurut Firman, Presiden Prabowo yang dikenal akrab dengan MBS dapat melobi agar kuota haji RI ditambah lagi.
“Kami yakin Presiden Prabowo bisa melobi dapat kuota haji lebih dari 20 ribu,” lanjutnya.
Apalagi, Firman mengutip pernyataan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i bahwa keinginan Presiden Prabowo mendirikan Kampung Haji Indonesia di Makkah direspon positif MBS. Lokasi seluas 50 hektar sedang dipersiapkan di Kota Suci.
“Informasi dari Wamenag itu menunjukkan bahwa Presiden Prabowo istimewa bagi MBS dan Arab Saudi. Karena itu, kalau Presiden Prabowo minta kuota haji Indonesia ditambah, kami yakin pasti dikabulkan Arab Saudi,” sambung Ketua DPP AMPHURI itu.
Merujuk pada keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (KTT OKI) di Amman, Yordania, tahun 1987, kuota haji diatur 1:1.000 penduduk muslim di suatu negara. Namun, Arab Saudi memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan kuota haji kepada negara yang membutuhkan.