Info Umroh Terkini – Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai memperdebatkan selebgram trasgender, Isa Zega yang bernama asli Syahrul Isa. Isa Zega menjadi perbincangan publik lantaran melaksanakan ibadah umrah ke tanah Suci dengan menggunakan pakaian wanita lengkap dengan hijab syar’i.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Isa Zega tersebut melanggar aturan agama dan membuat Isa Zega berdosa.
Kiai yang akrab disapa Prof Ni’am itu menjelaskan, aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit.
“Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip,” katanya dikutip MUIDigital, Senin (14/11/2024).
Prof Ni’am menekankan, meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, tetapi Isa Zega tetap harus mengikuti ketentuan yang dikhususkan untuk laki-laki saat melaksanakan ibadah umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.
Ia juga menambahkan bahwa laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Hal ini hukumnya haram dan dapat mendatangkan dosa.
“Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seseorang laki-laki berprilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa,” ungkapnya.
Prof Ni’am menegaskan, hukum yang berlaku bagi yang mengubah alat kelaminnya tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya. Apabila dia laki-laki, maka kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam shalat dan aurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.
“Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa,” kata dia.
Sementara itu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), KH Muiz Ali mengecam perbuatan tersebut. Dia menyebut bahwa yang dilakukan oleh selebgram transgender tersebut adalah perbuatan menyimpang yang melanggar syariat islam.
“Dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat,” kata Kiai Muiz Ali.
“Baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan,” imbuhnya menjelaskan.
Sumber : himpuh.or.id