Info Umroh Terkini – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci resmi dimulai sejak kemarin. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jemaah untuk mematuhi aturan barang bawaan, demi kelancaran proses kepulangan ke Tanah Air.
“Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” ujar Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, Rabu (11/6/2025).
Hanya Boleh Bawa Dua Koper
Jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper saat naik pesawat: koper besar (untuk bagasi) dan koper kecil/kabin (dibawa ke kabin pesawat).
Penimbangan Koper Dilakukan Dua Hari Sebelum Terbang
Penimbangan koper besar dilakukan dua hari sebelum jadwal penerbangan, langsung di lobi hotel. PPIH meminta jemaah hadir tepat waktu, yaitu dua jam sebelum penimbangan dimulai.
Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi
Untuk mencegah keterlambatan atau pemeriksaan tambahan di bandara, berikut daftar barang yang dilarang masuk koper bagasi:
- Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun
- Barang aerosol, gas, magnet, senjata tajam, dan mainan bertenaga baterai
- Power bank atau baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh
- Uang tunai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 ke atas
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya
Koper Jemaah Wafat Akan Dikirim ke Keluarga
Dodo juga menegaskan bahwa koper milik jemaah haji yang wafat tetap akan dikirimkan ke keluarga di Indonesia. Koper besar akan dikirim sesuai kloter keberangkatan awal, disertai surat keterangan dari Daker PPIH. Sementara koper kabin dibawa bersama penumpang lain dalam pesawat.
Hingga 11 Juni 2025, tercatat 204 jemaah haji asal Indonesia telah meninggal dunia selama menunaikan ibadah haji.