Info Umroh Terkini – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengumumkan perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025. Perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat sisa kuota yang belum terisi.
Sisa Kuota dan Status Jemaah
Pada tahap pertama yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan. Selain itu, terdapat 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan telah resmi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M, sehingga tersisa 1.838 kuota yang masih belum terisi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Jadwal Perpanjangan Pelunasan
Untuk mengisi sisa kuota, Kemenag membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus pada:
📅 17 – 21 Februari 2025
⏰ 08.00 – 15.00 WIB
🏦 Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal
“Jemaah yang berhak melakukan pelunasan dapat segera menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambah Nugraha Stiawan.
Ketentuan Pengisian Sisa Kuota
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2025, sisa kuota haji khusus pada tahap perpanjangan akan diberikan kepada:
✔️ Jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan sebelumnya
✔️ Pendamping jemaah lanjut usia
✔️ Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga
✔️ Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya
✔️ Jemaah pada urutan berikutnya dalam daftar antrean
Bagi jemaah yang sebelumnya terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, proses pelunasan dapat dilakukan melalui PIHK lain yang izinnya masih aktif dengan mengajukan perpindahan PIN antar PIHK di Kantor Wilayah Kemenag sesuai domisili.
Dengan adanya perpanjangan ini, Kemenag berharap seluruh sisa kuota haji khusus 2025 dapat terisi sehingga seluruh jemaah yang berhak bisa berangkat sesuai jadwal.