Info Umroh Terkini – Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru yang wajib diperhatikan seluruh jemaah haji 2025. Setiap orang yang membawa lebih dari SAR 60.000 (sekitar Rp250 juta) dalam bentuk uang tunai atau aset bernilai tinggi harus mendeklarasikan kepemilikannya kepada Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi, baik saat masuk maupun keluar wilayah Saudi.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk Riyal Saudi, tetapi juga untuk:
- Mata uang asing lainnya
- Emas batangan dan perhiasan
- Batu mulia
- Surat berharga (seperti cek, obligasi, dan instrumen keuangan lain)
Cegah Tindak Kejahatan Finansial, Deklarasi Bisa Dilakukan Online
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyelundupan, pencucian uang, dan meningkatkan pengawasan keuangan.
“Formulir deklarasi bisa diisi langsung di bandara atau melalui platform online milik otoritas pabean Saudi,” demikian pernyataan resmi otoritas terkait.
Jika tidak melapor, jemaah bisa dikenai sanksi:
- Denda dalam jumlah besar
- Penyitaan aset
- Proses hukum lebih lanjut
Disarankan Tidak Bawa Uang Tunai Berlebih
Pihak berwenang juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar kecuali benar-benar diperlukan. Sebagai alternatif, gunakan:
- Kartu debit atau kredit internasional
- Dompet digital
- Layanan transfer antarbank
Jika ragu, jemaah sebaiknya berkonsultasi dengan ketua kloter atau agen perjalanan resmi sebelum berangkat.
Panduan Lengkap Bisa Diakses Online
Pemerintah Saudi juga menyediakan panduan berbahasa asing bagi jemaah non-Arab agar proses deklarasi lebih mudah. Untuk informasi lebih lanjut, jemaah dapat mengakses situs resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi, atau bertanya langsung pada petugas haji di bandara dan pos layanan.
Jangan abaikan aturan ini—pastikan ibadah tetap lancar tanpa kendala hukum.