INFO UMROH TERKINI

MEDIA INFORMASI SEPUTAR HAJI, UMROH DAN ISLAMI

Arab Saudi Perketat Aturan Visa Kunjungan, Indonesia Termasuk Negara Terdampak

Daftar Isi

Info Umroh Terkini – Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat kebijakan visa guna menghindari penyalahgunaan visa non-haji oleh calon jemaah. Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI, Subhan Cholid, mengimbau jemaah Indonesia untuk tidak tergiur tawaran berhaji secara non-prosedural dengan menggunakan visa ziarah atau visa selain visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya memiliki visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” ujar Subhan.

Menurutnya, visa ziarah hanya dapat digunakan untuk memasuki kota-kota di Arab Saudi kecuali Makkah selama musim haji berlangsung. Pemerintah Arab Saudi juga telah meningkatkan pengawasan terhadap jemaah yang mencoba berhaji tanpa tasreh (izin resmi) dengan razia ketat di berbagai titik masuk ke Makkah.

Kasus Deportasi dan Hukuman Bagi Pelanggar Visa

Aturan ketat ini bukan tanpa alasan. Pada musim haji tahun 2024, sebanyak 24 jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa non-haji diamankan aparat Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah. Setelah pemeriksaan, 22 orang di antaranya dideportasi dan dikenai larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun. Sementara itu, dua orang koordinator rombongan yang mengatur perjalanan mereka ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum di Arab Saudi.

Baca Juga  Saudi Tetapkan Batas Waktu Visa dan Tanggal Akhir Pelaksanaan Umrah

Selain kasus tersebut, seorang selebgram asal Indonesia juga ditahan pihak keamanan Arab Saudi setelah diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal. Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah saat ini sedang menelusuri jemaah yang kemungkinan menjadi korban praktik ilegal ini.

Razia terhadap pelanggar visa haji kini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga di dunia maya. Otoritas Arab Saudi memantau akun media sosial yang menawarkan paket haji tanpa antrean dan langsung menindak mereka yang terlibat dalam penjualan visa non-prosedural.

Kebijakan Baru: Visa Multiple-Entry Dihapus untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia

Dalam langkah lain untuk memperketat kontrol imigrasi, Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru terkait visa kunjungan. Mulai 1 Februari 2025, negara itu menangguhkan akses visa multiple-entry yang berlaku selama satu tahun bagi pelancong dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Ke-14 negara yang terdampak kebijakan ini adalah:

  1. Aljazair
  2. Bangladesh
  3. Mesir
  4. Ethiopia
  5. India
  6. Indonesia
  7. Irak
  8. Yordania
  9. Maroko
  10. Nigeria
  11. Pakistan
  12. Sudan
  13. Tunisia
  14. Yaman

Sebagai gantinya, Arab Saudi hanya akan menerbitkan visa single-entry dengan masa berlaku 30 hari dan masa tinggal maksimal 30 hari. Sementara itu, aturan untuk visa haji, umrah, diplomatik, dan izin tinggal tetap tidak berubah.

Mengutip laporan The Economic Times (10/2/2025), pemerintah Saudi mengaitkan revisi kebijakan ini dengan banyaknya penyalahgunaan visa multiple-entry. Sejumlah pelancong yang memasuki negara tersebut dengan visa jangka panjang diketahui melanggar aturan dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, bahkan mencoba menunaikan haji tanpa izin resmi.

Baca Juga  Jangan Lupa! Ini Barang-Barang yang Harus Dibawa Saat Puncak Haji

Dampak Kepadatan Jemaah dan Keselamatan Haji

Arab Saudi sangat ketat dalam mengelola ibadah haji tahunan, di mana setiap negara mendapatkan kuota resmi untuk memastikan keteraturan dan keamanan jemaah. Namun, keberadaan jemaah ilegal yang masuk tanpa izin telah membebani sistem, menyebabkan kepadatan ekstrem yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Puncak dari masalah ini terjadi pada musim haji 2024, ketika lebih dari 1.200 jemaah haji meninggal dunia akibat panas ekstrem dan kondisi yang tidak terkendali. Pemerintah Saudi meyakini bahwa salah satu faktor penyebab tragedi ini adalah banyaknya jemaah yang berhaji tanpa terdaftar secara resmi, sehingga mengganggu sistem pengelolaan haji yang sudah dirancang dengan ketat.

Atas dasar inilah, pemerintah Saudi kini mengambil langkah tegas untuk membatasi kemungkinan masuknya jemaah non-prosedural. Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan berlebih dan memastikan hanya jemaah yang memiliki izin resmi yang dapat berpartisipasi dalam ibadah haji.

Imbauan Bagi Calon Jemaah Indonesia

Dengan semakin ketatnya aturan visa dan pengawasan di Arab Saudi, pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji.

“Bagi jemaah yang berencana untuk berhaji, pastikan menggunakan visa haji yang sah dan jangan tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antrean melalui visa non-haji. Ini tidak hanya berisiko dideportasi, tetapi juga bisa terkena larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu panjang,” tegas Subhan Cholid.

Baca Juga  Saudi Perketat Keamanan, Tutup Gudang Ilegal Jelang Haji

Selain itu, Kementerian Agama RI juga mengingatkan calon jemaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan haji dan umrah. Jemaah disarankan untuk memastikan bahwa agen travel yang digunakan memiliki izin resmi dan tidak menawarkan paket haji melalui jalur ilegal.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, turut mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia terus mengkaji kebijakan haji, termasuk rencana kenaikan setoran awal haji dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta dalam periode Renstra BPKH 2022-2027.

Dengan berbagai pengetatan kebijakan dari Arab Saudi, calon jemaah haji Indonesia perlu lebih waspada dan memastikan keberangkatan mereka melalui jalur resmi agar dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan sesuai ketentuan.

Tags :

Recent News

Related Post