INFO UMROH TERKINI

MEDIA INFORMASI SEPUTAR HAJI, UMROH DAN ISLAMI

Biaya Haji Plus 2025 Terbaru dari Kemenag dan Info Masa Tunggunya

Daftar Isi

Info Umroh Terkini – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan biaya haji plus 2025 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus). Biaya minimal yang ditetapkan sebesar USD 8.000, atau sekitar Rp130 juta (kurs Rp16.307 per USD).

Haji Plus = Haji Khusus

Haji plus merupakan istilah lain dari haji khusus, yang berbeda dengan haji reguler dalam hal pelayanan, waktu keberangkatan, dan masa tunggu. Bipih yang ditetapkan pemerintah merupakan biaya minimal. Artinya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa menetapkan biaya lebih tinggi sesuai dengan layanan tambahan yang ditawarkan, asalkan transparan dan disepakati dalam perjanjian tertulis dengan jemaah.

Rincian Bipih Haji Plus 2025

Dalam KMA No. 72/2025 dijelaskan, biaya minimal USD 8.000 terdiri dari:

  • Setoran awal: USD 4.000 (sekitar Rp65 juta)
  • Pelunasan: USD 4.000 (sekitar Rp65 juta)

Keduanya disetor langsung ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk.

Biaya ini mencakup komponen dasar seperti penerbangan, akomodasi, transportasi, serta layanan di Arab Saudi yang memenuhi standar pelayanan minimum dan sesuai dengan syariat.

Kisaran Biaya di PIHK: Bisa Mencapai Rp334 Juta

Hasil penelusuran di berbagai situs PIHK menunjukkan bahwa biaya paket haji plus 2025 berada di kisaran:

  • USD 10.000 – USD 20.500
  • Setara Rp163 juta – Rp334 juta
Baca Juga  Kemenag Instruksikan Petugas Haji Pastikan Tak Ada Jemaah Tercecer atau Tertinggal Saat Wukuf

Perbedaan ini tergantung pada fasilitas yang disediakan, seperti hotel bintang lima, lokasi penginapan yang dekat dengan Masjidil Haram, serta durasi perjalanan.

Lama Antrean Haji Plus: 5–9 Tahun

Mengacu pada buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya Agung Budi Prasetiyono, masa tunggu haji plus berkisar antara 5 hingga 9 tahun. Ini jauh lebih singkat dibandingkan antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Namun, masa tunggu bisa berbeda-beda antar PIHK tergantung pada kuota dan sistem manajemen masing-masing penyelenggara.

Tags :

Recent News

Related Post