Info Umroh Terkini – Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menugaskan 140 petugas pelaksana badal haji guna memfasilitasi jemaah Indonesia yang wafat sebelum puncak ibadah haji.
Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, menyampaikan bahwa selain untuk jemaah yang wafat, badal haji juga diberikan kepada dua kategori lain: jemaah dengan kondisi sakit berat yang tidak memungkinkan untuk safari wukuf, serta jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal.
“Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” ujarnya, dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis (15/5/2025).
Zaenal menegaskan bahwa proses pelaksanaan badal haji dilakukan secara ketat dan terstruktur. Dimulai dari pendataan jemaah yang memenuhi kriteria, hingga penunjukan petugas pelaksana yang telah memiliki pengalaman berhaji sebelumnya.
“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan mendapatkan hak sesuai ketentuan. Sertifikat badal haji juga akan diterbitkan sebagai bukti bahwa ibadah haji telah dilaksanakan atas nama jemaah tersebut,” jelasnya.
Hingga hari ke-14 pelaksanaan haji tahun ini, tercatat 13 jemaah haji Indonesia telah wafat, terdiri dari 10 orang di Madinah dan 1 orang di Makkah. Data ini menjadi dasar pelaksanaan badal haji agar hak ibadah jemaah tetap terpenuhi meski mereka tidak dapat melanjutkan ibadah secara langsung.