Info Umroh Terkini – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji agar mematuhi ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Imbauan ini disampaikan guna memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H / 2025 M berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Dalam keterangannya pada Selasa (15/4), KJRI menjelaskan bahwa ada lima jenis visa yang secara resmi diakui untuk pelaksanaan ibadah haji:
- Visa Haji Reguler dan Khusus
Dikelola oleh pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. - Visa Haji Mujamalah
Merupakan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Seluruh penyelenggaraan ibadah ditangani oleh otoritas Kerajaan. - Visa Haji Furoda
Undangan haji resmi yang diperoleh melalui pembelian paket haji lewat aplikasi Nusuk, dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Arab Saudi. - Fasilitas Haji Dakhili
Diperuntukkan bagi penduduk lokal, baik warga negara Saudi maupun ekspatriat yang tinggal di sana. KJRI menyoroti praktik ilegal di mana WNI memanfaatkan visa kerja untuk kemudian membeli paket haji secara mandiri—praktik ini berisiko dan tidak dijamin secara hukum. - Visa Kerja Musiman
Meski legal untuk bekerja selama musim haji, visa ini tidak sah digunakan untuk berhaji. Menjual visa kerja musiman sebagai paket haji adalah pelanggaran hukum Saudi.
KJRI menegaskan agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji non-resmi yang kian marak, khususnya melalui media sosial atau agen yang tidak berizin. Seluruh pemesanan resmi harus dilakukan melalui jalur yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan platform Nusuk bagi pemegang visa yang sah.