Info Umroh Terkini – Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M kian mendekat. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan diberangkatkan ke Arab Saudi secara bertahap mulai 2 Mei 2025. Menjelang masa operasional haji, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan empat aturan baru yang wajib diperhatikan oleh seluruh jemaah.
1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah
Pemerintah Saudi menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas terakhir masuknya jemaah umrah ke Arab Saudi. Bagi jemaah umrah yang sudah berada di Tanah Suci, mereka harus meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025.
2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, hanya pemegang visa haji resmi, penduduk tetap Makkah, dan petugas yang ditugaskan di tempat-tempat suci yang boleh masuk ke kota Makkah. Khusus bagi ekspatriat, larangan ini berlaku lebih awal—yakni mulai 23 April 2025. Pelanggar aturan ini akan ditolak masuk dan langsung dipulangkan. Perusahaan yang lalai melapor bisa dikenai denda hingga SAR 100.000 dan sanksi hukum lainnya.
3. Penangguhan Izin Umrah via Nusuk
Platform resmi untuk pengajuan izin umrah, Nusuk, akan menangguhkan layanan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama periode ini, tidak ada pengajuan izin umrah yang diproses, termasuk dari warga Saudi, negara-negara GCC, ekspatriat, maupun pemegang visa lainnya.
4. Hotel di Makkah Dilarang Terima Jemaah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji, hotel-hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji resmi. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran selama pelaksanaan ibadah haji.
Nasrullah Jasam, Konsul Haji KJRI Jeddah, mengingatkan agar seluruh jemaah dan pihak terkait mematuhi ketentuan ini. Keterlambatan atau pelanggaran aturan akan dikenai sanksi tegas.