Info Umroh Terkini – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru terkait kesehatan jemaah haji tahun 1446 H/2025 M. Seluruh jemaah haji Indonesia diwajibkan menerima vaksin polio sebagai syarat keberangkatan ke Tanah Suci. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Merhaendro Susilo dalam Rapat Dengar Pendapat Panja DPR RI pada Senin (24/2/2025) di Jakarta.
Menurut Liliek, aturan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana vaksin polio hanya diwajibkan bagi jemaah yang berasal dari wilayah tertentu dengan riwayat kasus polio, seperti Pidie, Aceh dan Purwakarta, Jawa Barat. Kini, kebijakan diperluas untuk seluruh provinsi di Indonesia.
“Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel, secara langsung menegaskan bahwa vaksin polio tetap harus diberikan kepada jemaah dari seluruh provinsi,” ujar Liliek.
Selain vaksin polio, pemerintah juga mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat utama bagi jemaah haji. Liliek memastikan bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin polio dan meningitis bagi jemaah haji reguler, sementara untuk jemaah haji khusus, mereka diwajibkan mengurus vaksinasi secara mandiri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan jemaah haji serta mencegah penyebaran penyakit selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Calon jemaah haji diimbau untuk segera mempersiapkan diri dan mengikuti prosedur vaksinasi sesuai ketentuan yang berlaku.