Info Umroh Terkini – Isu kesehatan jemaah haji terus menjadi perhatian utama pemerintah dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah memperketat aturan istitha’ah kesehatan demi menekan angka kematian jemaah haji di Tanah Suci.
Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji, terdapat tiga tahapan pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui calon jemaah.
Tahap Pertama: Pemeriksaan Awal
Tahap ini dilakukan di Puskesmas atau rumah sakit oleh Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota saat calon jemaah mendaftar untuk mendapatkan nomor porsi.
- Tujuan: Menentukan status risiko kesehatan calon jemaah, apakah tergolong risiko tinggi (risti) atau tidak.
- Kriteria risiko tinggi: Calon jemaah berusia 60 tahun atau lebih dengan faktor risiko kesehatan tertentu yang dapat membatasi kemampuan menjalankan ibadah.
Tahap Kedua: Penetapan Istitha’ah Kesehatan
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan calon jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yaitu mampu menjalankan ibadah haji tanpa bantuan alat, obat, atau orang lain.
- Jemaah dengan pendamping: Usia 60 tahun atau lebih dengan penyakit tertentu.
- Tidak memenuhi syarat sementara: Calon jemaah dengan penyakit seperti tuberkulosis aktif, diabetes tidak terkontrol, atau HIV-AIDS dengan diare kronik.
- Tidak memenuhi syarat total: Kondisi kesehatan seperti gagal jantung stadium IV, stroke luas, atau gangguan jiwa berat.
Tahap Ketiga: Kelayakan Terbang
Pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah jemaah laik atau tidak laik terbang berdasarkan standar keselamatan penerbangan internasional.
Sistem Pemeriksaan Kesehatan yang Diperluas
Pemerintah menambahkan beberapa langkah pemeriksaan baru berdasarkan evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menangani permasalahan kesehatan mental, kognitif, dan kemampuan aktivitas harian jemaah.
- Pemeriksaan Kesehatan Fisik (MCU):
Pemeriksaan awal yang meliputi pengukuran tekanan darah, EKG, dan kimia darah untuk mengetahui kondisi kesehatan fisik. - Pemeriksaan Kognitif:
Bertujuan mengidentifikasi kemampuan berpikir, terutama pada jemaah lansia. - Pemeriksaan Kesehatan Mental:
Dilakukan untuk mengidentifikasi demensia, orientasi daya ingat, dan konsentrasi. - Pemeriksaan ADL (Active Daily Living):
Mengukur kemampuan jemaah dalam melakukan aktivitas harian secara mandiri, seperti wudhu, mandi, dan berjalan ke masjid.
“Proses ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan telah mulai dilakukan secara bertahap. Setelah calon jemaah dikirim dari Kemenag ke Kemenkes, pemeriksaan kesehatan ini segera dilaksanakan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Upaya Menekan Angka Kematian Jemaah Haji
Evaluasi dari pelaksanaan haji tahun sebelumnya menunjukkan bahwa angka kematian jemaah Indonesia tergolong tinggi, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Konsentrasi utama kami ada pada kesehatan jemaah. Pemerintah Arab Saudi juga telah memberikan perhatian khusus terhadap angka kematian jemaah Indonesia,” kata Kunta.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan kesehatan jemaah haji Indonesia, mengurangi risiko kesehatan selama ibadah, dan memastikan keselamatan mereka selama perjalanan hingga kembali ke tanah air.
Sumber : himpuh.or.id