Info Umroh Terkini – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, yaitu pengurangan kuota pendamping haji hingga 50%. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengonfirmasi hal ini setelah menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dengan kebijakan ini, jumlah pendamping haji Indonesia yang sebelumnya sekitar 2.200 orang akan berkurang menjadi sekitar 1.100 orang pada tahun 2025. Menag Nasaruddin menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang kebijakan tersebut dan berupaya berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Ia menekankan pentingnya pendamping bagi jemaah haji Indonesia, mengingat banyaknya jemaah lanjut usia yang memerlukan bantuan selama di Tanah Suci.
“Daftar tunggu haji Indonesia mencapai 48 tahun, yang berarti rata-rata peserta haji berusia lanjut sehingga memerlukan pendamping. Saya meminta kebijakan ini ditinjau kembali,” ujar Menag Nasaruddin. Ia juga menambahkan bahwa pendamping haji dari Indonesia memahami bahasa dan kondisi kesehatan jemaah yang didampingi, sehingga peran mereka sangat vital.
Kementerian Agama (Kemenag) terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi untuk membahas kuota pendamping haji yang proporsional. Menag Nasaruddin berharap agar kebijakan ini tidak mempengaruhi kelancaran rangkaian ibadah calon jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.
Selain itu, Kemenag juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan tambahan kuota pendamping, khususnya bagi jemaah lanjut usia, guna memastikan mereka mendapatkan layanan optimal selama menjalankan ibadah haji.
Menag Nasaruddin menegaskan bahwa pendamping haji Indonesia sebenarnya membantu Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus kebutuhan jemaah selama di Arab Saudi, mulai dari kedatangan di bandara hingga pelaksanaan ibadah di Mekah dan Madinah. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan pengurangan kuota pendamping dapat ditinjau ulang demi kelancaran dan kenyamanan jemaah haji Indonesia.
Kebijakan pengurangan kuota pendamping haji ini menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia, terutama dalam memastikan pelayanan optimal bagi jemaah, khususnya yang berusia lanjut. Kemenag berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi terbaik agar ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh jemaah Indonesia.
Sumber : himpuh.or.id