INFO UMROH TERKINI

MEDIA INFORMASI SEPUTAR HAJI, UMROH DAN ISLAMI

Mudzakarah Perhajian! Dana Manfaat Diperbolehkan Untuk Biayai Jamaah Haji Lain

Info Umroh Terkini – Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7 – 9 November 2024.

Salah satu yang menjadi keputusan dari Mudzkakarah Perhajian ini adalah terkait hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris Ni’matullah di Bandung, Sabtu (9/11/2024).

Keputusan menganai hasil Nilai Manfaat hasil yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini diambil sebagai respons dari Ijtima Komisi Fatwa MUI. Dimana berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024, fatwa MUI mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain

KH Aris Ni’matullah menjelaskan penentuan persentase besaran pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jamaah calon haji masa tunggu (waiting list) maupun jamaah calon haji yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jamaah calon haji daftar tunggu dan keringanan jamaah calon haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tutur KH Aris Ni’matullah.

Baca Juga  Persyaratan Tambahan Seleksi Petugas Haji 2025 Start November!

“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” kata dia menambahkan.

Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jamaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jamaah, diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

“Jamaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jamaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan Dam,” kata KH Aris Ni’matullah.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut akan membawa hasil Mudzakarah Perhajian ini ke MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Tags :

Related Post